Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

(Kamis, 29/9/22) Tim Mahasiswa PPL Prodi Magister BK FIP UNY bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Forum Perlindungan Korban Kekerasan Kota Yogyakarta, dan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kota Yogyakarta mengadakan kegiatan Sosialiasi dengan tema “Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi”. Kegiatan ini berlangsung pada hari Kamis, 29 September 2022 bertempat di Universitas Negeri Yogyakarta, dan diikuti oleh 35 mahasiswa perwakilan kelas angkatan 2020 hingga 2022.

Diawali dengan sambutan dari Ketua Jurusan PPB FIP UNY Bapak Dr. Sigit Sanyata, M.Pd. dan Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta Bapak Ir. Edy Muhammad, kegiatan sosialiasi ini terdiri dari 2 sesi materi. Materi pertama disampaikan oleh Ibu Wuri Astuti Syamsudin selaku Ketua FPKK Kota Yogyakarta mengenai Pengertian, Bentuk-Bentuk, Dampak, dan Penyebab Kekerasan Seksual. Sementara materi kedua tentang Data kasus kekerasan seksual di Perguruan Tinggi, Tata cara pencegahan, serta Penangan dan Pengertian Dukungan Psikologis Awal pada korban kekerasan seksual disampaikan oleh Antonius Ian B.S, S.Pd. selaku Mahasiswa S2 PPL di Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kota Yogyakarta.

“Kegiatan sosialisasi ini dilatarbelakangi oleh maraknya isu kekerasan seksual yang terjadi di beberapa perguruan tinggi akhir-akhir ini, selain itu Kota Yogyakarta sebagai salah satu kota pelajar memiliki jumlah perguruan tinggi negeri maupun swasta yang cukup banyak dan angka kekerasan seksual yang cukup tinggi” ujar Kafani Maya Kholida,S.Ag. selaku ketua panitia kegiatan Sosialisasi. Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi sendiri telah termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Melalui kegiatan ini diharapkan mahasiswa memiliki pemahaman dan mengetahui apa yang seharusnya dilakukan apabila terjadi tindak kekerasan seksual di kampus, juga mampu memberikan dukungan psikologis dengan mengimplementasikan layanan konseling pada korban kekerasan seksual. (Salma Salsabila)